Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung siap melaksanakan 100% Standar Pelayanan Minimal (SPM) terhadap 5 (lima) sasaran pelayanan dasar pada tahun 2020 mendatang.
Pelayanan tersebut mencakup rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.
“Kelima sasaran tersebut merupakan standar pelayanan minimal Dinsosnangkis. Kali ini, difasilitasi oleh Bapelitbang untuk dapat memenuhi SPM tersebut. Diharapkan tahun 2020 bisa memenuhi SPM 100%," kata Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono, Jumat (25/10).
Rapat koordinasi yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung ini dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait. Tujuannya menyelaraskan program SPM bidang sosial pada masing-masing perangkat daerah di Kota Bandung.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Kabupaten/Kota, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Di antaranya di bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial..
Baca Juga
Lebih lanjut Tono mengatakan, untuk dapat memenuhi target SPM 100 %, yang dibutuhkan saat ini adalah data yang akurat. Agar akurat, salah satu upaya yang dilakukan adalah terus mengupdate data dengan mengacu kepada Basis Data Terpadu (BDT).
"Setiap waktu tertentu (data BDT) itu diverifikasi dan validasi, hal ini dilakukan untuk mendekati data sebenarnya. Karena memang data itu ada dua, pertama Sensus dan BDT. Kita menjamin BDT ini akurat karena data berbasis mikro yaitu by name by address," jelasnya.
Selain Dinsosnangkis, ada 5 (lima) perangkat daerah lainnya yang perlu melakukan SPM yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Harapannya ada tiga hal penting, yaitu data dan pengaduan. Kedua kedaruratan sebagai tindakan reaksi cepat, respon dan sebagainya. Dan ketiga pelayanan dasar pangan. Tentunya hal ini sasaran yang harus dilakukan oleh Pemkot Bandung," ujarnya.