Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekda Jabar Pastikan Birokrasi Pembebasan Tanah Wakaf Diperpendek

Sekda Jabar Iwa Karniwa (tengah). Wisnu Wage/ Bisnis.com
Sekda Jabar Iwa Karniwa (tengah). Wisnu Wage/ Bisnis.com
 
 
Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Jawa Barat mempercepat upaya pembebasan lahan wakaf yang berada di proyek tol strategis lewat beleid baru Menteri Agama.
 
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan pihaknya mendapat kabar baik dari Kementerian Agama terkait percepatan pembebasan lahan sejumlah jalan tol dan proyek infrastruktur lain.
 
Menurutnya, Kementerian Agama memutuskan memperpendek birokrasi urusan pembebasan lahan wakaf di daerah.
 
“Banyak madrasah maupun masjid yang terkena jalan tol. Dulu urusan akta wakaf atau ruislag, terkendala masalah regulasi sehingga waktunya bisa sampai dua tahun nggak selesai-selesai. Sekarang regulasinya sudah ada,” paparnya di Bandung, Jumat (14/6/2019).
 
Dalam regulasi baru tersebut, Kemenag memutuskan lahan wakaf hingga 5000 meter, akta wakaf atau keputusan ruislagnya cukup diputuskan setingkat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, bukan lagi Menteri Agama. 
 
“Sehingga keputusannya sudah bukan lagi oleh Menteri Agama tapi Kepala Kanwil Kemenag,” katanya.
 
Salah satu pembebasan lahan wakaf paling dekat menggunakan beleid baru ini menurutnya ada di proyek Masjid Al Jabbar di Gedebage. 
 
“Aturan ini bisa segera diterapkan di proyek Masjid Terapung ada pembebasan tanah wakaf di sana,” ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper