Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp50 Juta di Kabupaten Bogor

Bisnis.com,BOGOR-Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan denda Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada ANTARA di Bogor, Selasa.

Ia menjelaskan aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ade mengaku sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk menegakkan aturan tersebut.

"Jadi, mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut. Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya," katanya.

Tak hanya itu, untuk mengatasi persoalan sampah di Bumi Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuat sistem Zonasi Sampah.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo, karena terlalu jauh. Harus dipikirkan tempat sampah terdekat," kata Ade.

Pemerintah Kabupaten berencana membangun tempat pengolahan sampah di bagian Barat, Timur, Selatan dan Utara wilayah.

"Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah. Jadi TPST, bukan kayak Galuga," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper