Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bima Arya akan Berikan SP Bagi PNS yang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Bisnis.com,BOGOR-Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto tegas melarang PNS Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, jika dilanggar sanksinya berupa Surat Peringatan (SP).

"Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekadar menyepakati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper