Bisnis.com, BANDUNG—Sejumlah rumah makan yang berada di Kota Sukabumi, Jawa Barat ditutup petugas gabungan dari Majelis Ulama Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri karena melanggar aturan Wali Kota Sukabumi terkait jam operasional.
"Di pekan kedua Ramadhan ini ternyara masih banyak rumah makan yang tetap buka pada siang hari atau tidak sesuai dengan aturan Wali Kota Sukabumi tentang aktivitas rumah makan selama Ramadhan," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Kota Sukabumi M Nur Kosim di Sukabumi, Rabu (15/5/2019).
Bahkan, dari beberapa rumah makan yang terjaring razia tersebut sudah sering diberikan peringatan agar tidak buka pada siang hari, tetapi sesuai dengan jadwal yang ada pada Perwalkota itu.
Sehingga petugas langsung melakukan tindakan dengan menutup rumah makan tersebut dan baru boleh buka lagi pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, dalam perwalkot itu rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB dan itu pun masih dilarang makan di tempat, kecuali sudah masuk waktunya buka puasa atau saat Adzan Magrib berkumandang.
Operasi Simpatik ini juga untuk mengingatkan kepada pemilik rumah makan agar menghormati warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Usahanya itu dinilai tidak akan rugi, malah bisa bertambah berkah.
Selain itu, langkah ini pun untuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan seperti adanya kelompok masyarakat yang tersinggung atau terganggu dengan rumah makan yang tetap beraktivitas di siang hari.
"Kami imbau agar pemilik rumah makan, warung nasi dan sejenisnya mengikuti dan mentaati aturan tersebut hanya selama Ramadhan saja. Ini untuk menghormati warga yang melaksanakan ibadah puasa," tambahnya.
Nur Kosim mengatakan jika rumah makan tersebut masih ngeyel dan tetap buka bukan pada jadwalnya maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap membuka usahanya di siang hari karena ingin membantu pegawainya.
Pasalnya, jika tidak usaha maka karyawannya itu tidak bisa mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) saat lebaran nanti.