Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepercayaan Jadi Tantangan Penerapan E-Voting untuk Pemilu

E-voting bisa menjadi alternatif pelaksanaan pemungutan suara. Namun, butuh modal berupa kepercayaan yang besar terhadap mekanisme dan hasilnya.
Ilustrasi. 16 parpol peserta pemilu serentak 17 April 2019. (Dokumentasi KPU)
Ilustrasi. 16 parpol peserta pemilu serentak 17 April 2019. (Dokumentasi KPU)

 

Bisnis.com, BANDUNG—Jaringan Demokrasi Indonesia DIY sebagai perkumpulan mantan penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa e-voting bisa menjadi alternatif pelaksanaan pemungutan suara. Namun, butuh modal berupa kepercayaan yang besar terhadap mekanisme dan hasilnya.

“Pelaksanaan e-voting ini sangat berkaitan dengan tingkat trust dari masyarakat. Banyak negara yang sudah melaksanakannya, tetapi kepercayaan terhadap mekanisme dan hasilnya juga masih menjadi masalah,” kata Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Mohammad Najib di Yogyakarta, Sabtu (11/5/2019) seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, pelaksanaan pemilihan umum secara manual sejak dari proses pemungutan suara hingga penghitungan hasil seperti yang dilakukan saat ini masih merupakan pelaksanaan pemilu yang dinilai mampu memenuhi unsur akuntabilitas oleh masyarakat.

Meskipun, lanjut dia, masih ada beberapa pihak yang meragukan bahwa pelaksanaan pemilu berjalan secara akuntabel dan transparan. Beberapa pihak mencurigasi adanya permainan dalam pemilu, meskipun untuk membuktikannya bukan perkara mudah.

“Mungkin, e-voting ini bisa dilakukan di wilayah terbatas. Misalnya, untuk pemilihan kepala daerah di Yogyakarta. Pelaksanaan e-voting ini sebenarnya memenuhi prinsip pelaksanaan pemilu yaitu efisien, cepat, mudah dan tidak rumit. Tetapi, sekali lagi yang jadi masalah adalah kepercayaan,” katanya.

Selain e-voting, Najib menambahkan, ada mekanisme lain supaya penghitungan suara berjalan lebih mudah dan efisien, yaitu dengan cara e-counting.

“Untuk e-counting ini, pemungutan suara tetap dilakukan secara manual, tetapi rekapitulasi hasil dilakukan secara real time karena tersambung langsung dengan data di pusat. Namun, pelaksanaannya tetap harus dipantau oleh saksi dan pengawas,” katanya.

Namun, lanjut Najib, berbagai pilihan atau alternatif pelaksanaan pemilu tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat yaitu undang-undang.

“Untuk saat ini, regulasi yang ada memang belum memungkinkan untuk hal itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pelaksanaan pemilu dengan bantuan teknologi informasi akan berjalan efektif dan efisien.

“Tetapi, harus didukung dengan regulasi. Harus diakomodasi dalam undang-undang terlebih dulu,” katanya.

Ia pun menyampaikan jika pelaksanaan e-voting membutuhkan tingkat kepercayaan yang besar dari masyarakat serta kesiapan sarana dan prasarana seperti komputer, software, jaringan internet hingga kesiapan sumber daya manusia.

“Penggunaan e-voting memang terlihat mudah, tetapi sebenarnya tidak semudah itu. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan secara matang termasuk mengantisipasi berbagai kemungkinan atau kejadian di lapangan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper