Bisnis.com, JAKARTA - Tarif jasa transportasi ojek berbasis media dalam jaringan (daring) di Bandung naik mulai besok. Selain Bandung, kebijakan serupa juga berlaku di beberapa kota.
Kementerian Perhubungan mengumumkan mulai 1 Mei 2019 biaya jasa atau tarif baru berlaku bagi pengguna ojek online (ojol) di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Kelima kota ini menjadi representasi dari tiga zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kedua aplikator yaitu Go-Jek dan Grab disebut sudah setuju menerapkan tarif baru tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk payung hukum bagi profesi pengemudi ojol yakni dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) N0. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan aturan turunannya KM 348/2019.
"Untuk melaksanakan itu kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan sesuai dengan tata cara dan tarif di aturan ini. Kami mulai berlakukan di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar," tuturnya, Selasa (30/4/2019).
Setelah diberlakukan biaya jasa baru tersebut, Kemenhub akan melakukan evaluasi dalam satu pekan dan segala masukan akan dipertimbangkan agar aturan tersebut dapat menjadi lebih baik.
Dia berharap agar masyarakat dapat menerima aturan tersebut dan para pengemudi juga dapat terjaga keselamatan dan kesejahteraannya.
Budi mengungkapkan alasan memilih lima kota tersebut karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu zona Jabodetabek, serta zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
"Kami akan mitigasi juga mengatur. Artinya, kalau di lima kota itu kita bisa lihat bagaimana dinamikanya, kalau dinamikanya itu terjadi baik tidak ada riak-riak, masih bisa kami berlakukan. Kalau ada dinamika lain bahkan tidak terbayangkan, kami atur 5 kota ini dengan cara kita bersama, kota-kota lain kami lihat sesudah ini," ujarnya.
Aturan turunan tersebut besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 Km pertama yakni Rp7.000-Rp10.000.
Adapun, untuk Zona II Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama sekitar Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000-Rp10.000.
Biaya jasa ini merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.