Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri tengah memburu tersangka lain yang diduga turut serta menikmati hasil pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tim penyidik tidak akan berhenti setelah menetapkan dua pejabat Bank BJB Syariah sebagai tersangka,.
Kata dia, perkara itu akan terus dikembangkan untuk menciduk tersangka lainnya.
Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit fiktif senilai Rp548 miliar itu adalah Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.
"Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, tetapi perkara ini akan terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mencari tersangka baru lagi," tuturnya, Jumat (26/4/2019).
Menurut Dedi, setelah menetapkan Arif dan Yasril sebagai tersangka, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi lain di Bandung. Tujuannya, kata Dedi, untuk memperkuat alat bukti yang didapatkan agar tim penyidik dapat kembali melakukan gelar (ekspose) perkara untuk mendapatkan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Setelah kemarin menetapkan tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Bandung untuk penguatan alat bukti, lalu baru dilakukan ekspose lagi untuk mencari tersangka baru," katanya.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. PT HSK malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet.