Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kredit Fiktif, Dua Pejabat BJB Syariah Ditetapkan Tersangka

Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo - ANTARA/Aprillio Akbar
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo - ANTARA/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kredit fiktif senilai Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Keduanya adalah Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara pada Rabu (24/4/2019).

Dedi juga menjelaskan tersangka Yasril Narapraya diketahui berperan sebagai pihak yang turut serta dengan tersangka Yocie Gusman dan Andi Winarto dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui pengucuran kredit fiktif Bank BJB Syariah ke pihak swasta.

"Jadi setelah ekspose kemarin, penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BJB Syariah," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/4/2019).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi menambahkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka itu ke Kejaksaan Agung agar mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"SPDP sudah kami kirimkan langsung ke Kejaksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka terkait pemberian kredit kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. PT HSK malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper