Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kredit fiktif senilai Rp548 miliar di Bank BJB Syariah. Keduanya adalah Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara pada Rabu (24/4/2019).
Dedi juga menjelaskan tersangka Yasril Narapraya diketahui berperan sebagai pihak yang turut serta dengan tersangka Yocie Gusman dan Andi Winarto dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui pengucuran kredit fiktif Bank BJB Syariah ke pihak swasta.
"Jadi setelah ekspose kemarin, penyidik langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank BJB Syariah," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/4/2019).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi menambahkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka itu ke Kejaksaan Agung agar mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"SPDP sudah kami kirimkan langsung ke Kejaksaan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka terkait pemberian kredit kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. PT HSK malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet.