Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengkaji tarif parkir di Kota Bandung. Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bandung guna tidak membebani masyarakat dan memberikan kepastian biaya parkir yang selama ini terkadang beragam.
 
Terlebih, Oded mengatakan Kota Bandung memiliki sejumlah pusat kegiatan masyarakat baik wisata maupun pusat perbelanjaan.
 
“Keberadaan pusat perbelanjaan ini tentunya membutuhkan lahan parkir. Maka itu Pemerintah Kota Bandung akan berkolaborasi dengan Dishub, BPPD, dan melibatkan peran APPBI untuk menyelesaikan masalah parkir dan di Kota Bandung,” ujar Oded, Selasa (9/4).
 
Mengenai rumusan angka tarif parkir, kata Oded, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu sebelum menentukan besaran tarifnya. Oleh karenanya, Oded meminta Dishub dan BPPD dalam hal ini berkolaborasi untuk merumuskan kajian tarif parkir.
 
“Tentunya pengkajian tarif parkir ini harus menghasilkan rumusan yang seimbang antara menghasilkan pendapatan pajak dari parkir dan juga estetika Kota Bandung. Karena perlu diakui, keberadaan beberapa parkir yang berada di luar pusat perbelanjaan, itu bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.
 
Oded berpandangan, kajian tarif parkir ini diperlukan agar masyarakat Kota Bandung tak terbebani.
 
“Perspektif masyarakat jangan sampai terabaikan. Regulasi dan penataan kota itu penting. Tetapi jangan sampai mengabaikan kenyamanan masyarakat juga,” tegas Oded.
 
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengaku akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengkajian mengenai tarif parkir.
 
“Kecenderungan masyarakat Bandung yang sedang mengunjungi pusat perbelanjaan adalah mencari tempat parkir yang tidak jauh. Kami akan membuat rumusan mengenai hal ini, ujarnya.
 
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014, harga sewa parkir di Kota Bandung berada di angka Rp3.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk roda tiga, Rp1.500 untuk roda dua. Tarif ini berlaku untuk satu jam pertama, dan untuk satu jam berikutnya dikenakan tarif yang sama sesuai harga satu jam pertama dengan tarif maksimum parkir 24 jam sebesar Rp10.000 untuk roda empat dan roda tiga, serta Rp6.000 untuk roda dua.
 
Bercermin pada angka tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung E.M Ricky Gustiadi menyebutkan, kenaikan tarif parkir yang akan dikaji nantinya harus berimbang dari beberapa aspek.
 
“Dari sisi penataan kota, penataan lalu lintas, dan juga dari sisi penegakan aturan, semuanya harus adil,” ujar Ricky.
 
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat, Arman Hermawan mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam mengkaji tarif parkir.
 
“Kami siap untuk berkolaborasi dengan Pemkot Bandung terkait hal ini,” ujar Arman.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper