Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Sekda Tasik Akui Khilaf Korupsi Dana Hibah di Nota Pembelaan

Bisnis.com, BANDUNG — Terdakwa Kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir mengaku khilaf melakukan korupsi dana hibah dan menyesal tidak akan mengulangi perbutan korupsi lagi.

Hal tersebut disampikan mantan Sekretaris Daerah Tasikmalaya tersebut dalam nota pembelaannya dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4). Ia meminta majelis hakim untuk memvonis dirinya hukuman yang seringan-ringannya.

Dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi ini, sembilan orang terdakwa masing-masing membacakan pleidoi, mereka yakni mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, kemudian dari swasta Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana.

"Saya mohon majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya. Karena saya telah khilaf dan sangat menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan," katanya.

Ia menyebut dirinya tidak akan mengulangi hal serupa di kemudian hari. Tak hanya itu, dalam pembelaannya Abdul Kodir pun menyebutkan beberapa hal yang bisa dijadikan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusannya.

Pertama Abdul Kodir mengaku dirinya belum pernah dihukum ataupun kena sanksi selama dirinya bertugas, kemudian dirinya mengaku bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, terus terang dan menyesalinya.

"Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga telah beritikad baik dan menyerahkan semua kerugian negara ke Polda Jabar sebelum perkara ini disidangkan," ujarnya.

‎‎Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dirinya bersama delapan terdakwa lainnya memotong dana dari 21 yayasan yang mengakibatkan negara rugi Rp 3,9 milir.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu sebesar 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.‎ Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 3,9 miliar. ‎ (k34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper