Bisnis.com, BANGKOK - Ambisi Putri Kerajaan Thailand Ubolratana Rajakanya Sirivadhana Barnavadi dalam kancah politik praktis harus pupus, setelah Komisi Pemilihan Umum membatalkan pencalonannya sebagai Perdana Menteri.
Panel pemilihan Thailand Senin kemarin telah mendiskualifikasi putri kerajaan. KPU setempat mengeluarkan daftar resmi kandidat dari partai politik untuk perdana menteri tanpa nama Ubolratana.
Dikutip dari Reuters, Selasa (12/2/2019), keputusan KPU tersebut dinilai sejalan dengan peraturan serta tradisi di mana keluarga kerajaan harus netral secara politik dan berdiri di atas kepentingan maupun praktik politik praktis.
Thailand telah menjadi negara monarki konstitusional sejak 1932. Kendati pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, keluarga kerajaan memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Ubolratana sendiri telah melepas gelar kerajaan sejak menikah dengan seorang Amerika Serikat pada 1970 silam. Adapun Raksa Chart diisi oleh para pendukung Thaksin Shinawatra dan Yingluck Shinawatra yang digulingkan dalam beberapa tahun lalu.
Sementara itu, banyak desakan untuk membubarkan Partai Raksa Chart karena dianggap menyalahi aturan pemilu. Pasalnya, UU Pemilu Thailand melarang partai peserta menggunakan monarki dalam kampanye.
Kendati telah mendiskualifikasi putri kerajaan, KPU masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai ada atau tidaknya sanksi bagi Partai Raksa Chart selaku partai politik pengusung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
19 jam yang lalu