Bisnis.com,BANDUNG—Sekda Jabar Iwa Karniwa menambahkan perjanjian mengkonversi lahan yang dilakukan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) berangkat dari SK Menteri Pertanian No 48 1KPTS/UM/8/76 pada 9 Agustus 1976 yang memberikan izin pada RNI untuk melakukan pembangunan pabrik gula Jatitujuh dan membuka lahan tebu seluas 12.022 hektare.
“Di mana kawasan hutan itu meliputi KPH [Kesatuan Pengelolaan Hutan] Indramayu 6.351 hektare, KPH Majalengka 5.671 hektare dimana kewajinan tukar menukar diganti dengan kawasan hutan itu dilakukan secara bertahap sampai 10 tahun. Tetapi sampai sekarang belum selesai,” tuturnya, Rabu (6/2/2019).
Saat perpanjangan Hak Guna Usaha pada pemerintah 2004 lalu, Departemen Kehutanan kala itu tidak keberatan asal RNI menyatakan kesanggupan menyediakan calon lahan pengganti sekaligus melaporkan progress pengajuan lahan pengganti. “Atas dasar itu HGU sekarang sudah diperpanjang menjadi 31 Desember 2029,” katanya.
Dari 12.000 lahan hutan pengganti yang merupakan kewajiban RNI, hingga Mei 2019 dalam tahap awal baru terpenuhi sekitar 7.000 hektare. Lahan ini tersebar di 5 daerah yakni Kabupaten Bandung 2.383 hektare, Subang 1.513 hektare, Sukabumi 3.193 hektare. “Totalnya 7.089 hektare, ini tahap awal. Nanti statusnya jadi hutan Negara,” tuturnya.
RNI sendiri mendapatkan lahan seluas itu dari lahan milik PTPN VIII yang sudah tidak produktif. Setidaknya lima tim yang terdiri dari para pengukur profesional turun ke lapangan guna menghasilkan kebutuhan lahan pengganti yang akurat. “Mereka memakai peta skala 1:50.000 sangat detil, masing-masing memiliki titik koordinat,” katanya.
Namun Iwa juga mengaku tidak mengetahui alasan terkatung-katungnya RNI mengembalikan lahan pengganti selama puluhan tahun. “Saya nggak paham, hanya sekarang saya ditugaskan khusus Pak Gubernur dan juga Kementerian BUMN, agar menangani secara tuntas sampai akhir tahun ini,” tuturnya.
Rencananya proses penggantian ini membutuhkan pertimbangan gubernur dalam surat resmi. Iwa memastikan, RNI sudah mengirimkan surat tersebut agar Ridwan Kamil menandatangani rencana tersebut. “Pak Gubernur secara prinsip [setuju] karena ini satu-satunya aktifitas dimana lahan perkebunan tak produktif dihutankan kembali, ini langkah fenomenal,” paparnya.