Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Taufiq BS mengatakan dalam proses revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Jabar persoalan adanya tiga kawasan metropolitan yakni Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebekarpur tengah dikaji kembali.
“Dalam [revisi] RTRW ini Perda Metropolitan akan dikaji kembali untuk disesuaikan,” katanya di Bandung, Senin (29/1/2019).
Menurutnya dalam kajian yang tengah berjalan, khusus kawasan Bodebekpunjur kewenangan provinsi dipastikan berkurang. Mengingat saat ini payung hukum dan posisinya sudah merupakan kawasan strategis nasional yang diatur dalam rencana tata ruang dan peraturan pemerintah. “Jadi kita tidak perlu ngatur lagi,” ujarnya.
Dia menunjuk pembangunan Meikarta yang sebelum pembahasan revisi RTRW ini rekomendasi pembangunannya harus diajukan terlebih dulu pada Pemprov. Ke depan dengan adanya revisi, proyek serupa Meikarta di kawasan tersebut tidak harus lagi mengajukan rekomendasi provinsi. “ Itu kawasan strategis nasional, jadi dia pemanfaatan ruangnya mengikuti RTRW Nasional, kita mengikuti,” paparnya.
Dengan perbaikan perda RTRW Jabar yang baru, khusus untuk wilayah Bodebekpuncur maka seluruh proses perizinan secara operasional mengacu pada RTRW Jabodetabekpuncur. Namun untuk sampai keputusan hukum tersebut pihaknya tetap membutuhkan kesepakatan dari DPRD Jabar. “Kalau disepakati DPRD, tidak perlu lagi rekomendasi, kalau mau minta ke pusat,” tuturnya.
Dalam perumusan RTRW revisi ini pihaknya mengaku langsung mengadopsi kebijakan RTRW yang diatur secara nasional. Langkah ini dinilai tepat mengingat pihaknya harus mengevaluasi lagi revisi RTRW tersebut pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehehutanan.
Taufiq mengaku proses revisi RTRW Jabar berkejaran dengan waktu mengingat Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar 2019-2024 harus selesai sebelum 5 Maret 2019.