Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas pada perusahaan di Daerah Aliran Sungai [DAS] Citarum penyandang proper biru, hijau dan emas ke dalam kategori hitam yang melakukan pelanggaran.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtias mengatakan daftar hitam bisa dilakukan oleh pihaknya jika penyandang proper terbukti tidak konsisten dalam mengelola limbah dan terbukti melakukan pencemaran termasuk ke DAS Citarum. “Sudah banyak yang tadinya biru, hijau kita masukan ke daftar hitam,” katanya pada Bisnis, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya dalam beberapa kasus status proper yang dipegang perusahaan terkadang tidak bisa dijadikan tameng ketika di lapangan terjadi temuan pencemaran. Meski untuk menyandang proper biru, hijau hingga emas pihaknya melakukan pemeriksaan dan verifikasi mereka yang mendaftarkan diri secara sukarela. “Beberapa persyaratan dilihat, pematuhan terhadap dokumen,” ujarnya.
Dalam penilaian tersebut bisa jadi perusahaan ini berwarna biru atau memenuhi persyaratan. Namun kondisi ini dinilai Prima belum tentu konsisten terkait pengelolaan limbah. Daftar proper yang dirilis pihaknya setiap akhir tahun kerap berubah ketika di lapangan terjadi kekeliruan. “Tapi sanksi lebih keras dari administratif sampai hukum tetap ada di daerah,” paparnya.
Prima menunjuk kasus dugaan pencemaran Citarum yang dilakukan PT South Pasific Viscose [SPV] di Purwakarta yang didemo oleh warga dan LSM. Perusahaan asal Austria tersebut menurutnya menyandang status proper biru pada 2016-2017 dari Pemprov Jabar. “Kami belum dapat tembusan dari Purwakarta, tapi yang berhak melakukan penindakan atas hasil pengawasan itu Purwakarta dulu,” tuturnya.
Pihak Purwakarta menurutnya bisa meminta bantuan pihaknya untuk menerjunkan tim pengawas LH untuk sama-sama melakukan verifikasi terhadap PT SPV. Namun pengaduan atas perusahaan tersebut dipastikan Prima belum ada. “Kalau kejadian pencabutan status proper itu bukan satu-dua, kami biarkan saja dulu mereka melakukan penindakan,” katanya.