Bisnis.com, BANDUNG - Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung untuk mengikuti kontestasi Pilwalkot Bandung 2018, Rabu (10/1).
Setelah mengikuti proses pemeriksaan administrasi syarat pencalonan, KPU Kota Bandung menyatakan jika berkas persyaratan pencalonan keduanya dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengatakan, berkas persyaratan tersebut telah memenuhi syarat pencalonan dan dinyatakan sah.
"Setelah diperiksa, keduanya sudah lengkap dan memenuhi syarat pencalonan," kata Rifqi di Kantor KPU Kota Bandung pada Rabu (10/1).
Menurut Rifqi, berkas-berkas persyaratan tersebut salah satunya adalah surat rekomendasi dari partai pengusung baik tingkat daerah sampai pusat.
"Kelengkapan yang lainnya pun sudah ada. Termasuk LKHPN," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah dinyatakan sah pasangan tersebut harus mengikuti proses selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Besok tinggal cek kesehatan dengan para pasangan calon lainnya sehingga ada surat rekomendasi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin," kata Rifqi.
Di sisi lain, pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PKB, dan PAN tersebut tadi pagi mendapat satu partai tambahan dukungan dari Partai Perindo.