Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Libur Akhir Tahun, Tingkat Kehadiran ASN Pemkot Bandung 95%

Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG - Setelah libur tahun baru 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung kembali kepada rutinitasnya untuk melayani masyarakat Kota Bandung.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung mencatat sebanyak 95% ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Bandung kembali bekerja di hari pertama kerja tahun 2018 ini.

"Alhamdulillah setelah kami cek terakhir jam 10.00 tadi, sebanyak 95% ASN hadir dan bekerja kembali," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, Selasa (2/1).

Gunadi menyebut, 5% ASN yang tidak masuk dikarenakan izin sakit atau halangan lainnya. "Ini bukti kedisiplinan ASN di Kota Bandung. Dan sebelumnya sudah kami imbau untuk kembali bekerja seperti biasanya dan tidak ada yang bolos-bolos," ujarnya.

Data yang dihimpunnya, kata dia, tidak hanya dari dinas terkait, namun pihaknya juga sudah mengantongi data kehadiran dari kewilayahan.

"Hasilnya memuaskan, tidak ada laporan ASN yang dikewilayahan yang bolos karena sistem online yang diterapkan di Kota Bandung dapat mendeteksinya," kata dia.

"Hasil yang kami punya tidak hanya dari SKPD yang di dinas saja. Yang di Kewilayahan bahkan yang di RSUD kami punya. Jadi kami bisa tahu. Alhamdulillah tidak Ada yang bolos," sambungnya.

Pelayanan kembali normal

Gunadi mengatakan, dengan hasil 95% kehadiran ASN ruang lingkup Pemerintah Kota Bandung maka sudah dipastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

"Dilihat dari prosentase 95%, sudah saya pastikan pelayanan akan kembali berjalan seperti seharunya, khususnya di kewilayahan. Masyarakat bisa kembali menerima pelayanan. Apalagi pelayanan di kewilayahan lebih diutamakan," ujar Gunadi.

Sementara itu, Gunadi akan bersikap tegas jika ASN Pemerintah Kota Bandung kedapatan sengaja bolos dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jika ada yang melanggar, kita akan tegas memberikan sanksi sesuai PP no.53 tahun 2010. Disitu sangsinya mulai dari teguran, secara tertulis jika tidal ada sama sekali informasi, dan apa bila terbukti bolos yang begitu lama bisa sampai diberi sanksi menurunan pangkat," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper