Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH DERET TAMANSARI: Kata Ridwan Kamil soal Gugatan Warga ke PTUN

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil/Diskominfo
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil/Diskominfo

Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara terkait gugatan sejumlah warga Tamansari RW 11 yang terkena dampak pembangunan rumah deret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut pria yang kerap disapa Emil, secara pribadi dia tidak keberatan jika warga bersikukuh untuk mengajukan kasus ke pengadilan. Menurutnya, langkah itu merupakan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Saya nggak masalah, tapi saya khawatir kemudahan-kemudahan yang saya berikan bisa batal. Karena hukum itu tegas, hakim itu tegas hitam dan putihnya," kata Emil saat audiensi dengan sejumlah warga Tamansari RW 11 di Pendopo Kota Bandung, Jum'at (8/12) malam.

Emil mengatakan, hanya saja dia masih ingin memberikan ruang-ruang musyawarah agar persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Dia tidak ingin kebijakan yang selama ini berpihak pada keadilan terhadap warga batal karena putusan pengadilan.

Ketua RW 11 Rudi yang turut hadir mewakili warga menjelaskan bahwa sebenarnya warga RW 11 tidak seluruhnya ingin menempuh jalur hukum. Masih ada pihak-pihak yang bisa diajak bermusyawarah. "Kami yang datang ke sini maunya musyawarah. Tapi memang ada beberapa yang ingin ke PTUN," kata Rudi.

Usai pertemuan dengan wali kota, Rudi berjanji akan bermusyawarah kembali dengan warga lainnya. Dalam hitungan hari, pihaknya akan memberikan keputusan kepada pemerintah kota.

Musyawarah

Pada Jum'at (8/12) malam, Emil membuka ruang diskusi terkait kelanjutan pembangunan rumah deret Tamansari. Kepada 15 orang perwakilan warga yang hadir, Emil meluruskan informasi-informasi simpang siur yang kerap membuat warga resah. Dia menyerap aspirasi dan harapan warga serta menyimak penjelasan yang terjadi di lapangan.

Warga mengabarkan bahwa mereka sempat khawatir karena mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kontraktor hanya sanggup memberikan dana kerohiman sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal tersebut dianggapnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal bersama wali kota.

Namun, Emil meyakinkan bahwa warga akan tetap mendapatkan dana kerohiman sebesar 75% dari NJOP. Dana kerohiman itu, kata dia, berasal dari pertimbangan kemanusiaan kontraktor atas pertimbangan dari Pemerintah Kota Bandung.

"Dana itu bukan dari APBD, karena kalau dari APBD secara aturan tidak ada dasar hukumnya. Dana itu berasal dari kebaikan hati kontraktor," ujarnya.

Selain itu, warga juga bisa mendapatkan unit rumah dengan pembebasan biaya sewa untuk lima tahun pertama dan mendapat potongan harga sebesar 50% di tahun keenam.

Warga juga tak perlu khawatir soal pembagian unit rumah deret sebab forum membulatkan kata bahwa jumlah unit yang akan diterima warga sesuai dengan jumlah kepala keluarga dan klaim kepemilikan unit bangunan.

Mendengar kepastian tersebut, perwakilan warga lalu merasa yakin dan akan membicarakan hasil-hasil kesepakatan tersebut kepada warga lainnya. Namun, warga tetap meminta agar rumah-rumah pihak yang belum tidak dulu diganggu.

"Sedari awal kan memang begitu. Proyek jalan terus hanya kepada mereka yang setuju. Kami tidak akan menyentuh rumah yang belum setuju," ucap Emil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper