Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS) tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono.
Penahanan yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan itu, agar penyidik memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mencegah menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.
"Nilai korupsinya mencapai Rp490 miliar dengan kerugian Rp110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp5 miliar belum sebanding dengan kerugian negaranya," katanya.
Ia juga menyebutkan peranan tersangka SCS yakni mengintervensi dalam proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Peranan SCS mengintervensi dalam proses persidangan. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan," katanya.
"Yang jelas teman-teman penyidik akan mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Kejagung Tahan Kepala BKKBN
Penahanan yang bersangkutan terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 minggu yang lalu
Anugerah KPI 2024: Jabar Sabet Pemerintah Provinsi Peduli Penyiaran
6 hari yang lalu