Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.
"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau Polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/11/2017), menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan lembaga itu belum mengantongi izin dari Presiden.
Wakil Presiden meminta politisi Partai Golkar itu menaati proses hukum yang berjalan.
Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 20117.
"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apa pun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," kata Wakil Presiden.
KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Wapres: Pemeriksaan Setnov Tak Perlu Izin Presiden
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto (Setnov) terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 minggu yang lalu
Anugerah KPI 2024: Jabar Sabet Pemerintah Provinsi Peduli Penyiaran
6 hari yang lalu