Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup sekitar dua jam dengan pengusaha beras, Enggar menyampaikan ditariknya Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.
"Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan tidak usah khawatir bagi pedagang melakukan kegiatan usahanya. Kalau dipersoalkan mengenai HET dalam draft perundangan Permendag 47, itu belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Menteri Enggar dalam konferensi pers di Food Station Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Enggar mengatakan pihaknya tidak menutup mata bahwa ada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan supplier untuk memasok beras.
Dalam Permendag 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen dijual sebesar Rp9.000 per kg meliputi beras jenis medium dan premium.
Ia menegaskan saat ini HET penjualan beras masih mengacu pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017 yang diundangkan sejak 16 Mei lalu.
Ia pun akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang terdiri dari Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras.
Selama pembahasan berlangsung, Enggar meminta para petani, pengepul dan supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal.
"Lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan tidak berdasarkan kekhawatiran atas harga yang masih dalam proses pembahasan. Kami sepakat Senin akan bentuk tim penyusunan mengenai rencana penataan beras dan harganya," ungkap Enggar.
Ia mengimbau agar pedagang beras mengambil margin keuntungan secara normal dan mengulang keberhasilan stabilnya harga beras saat Ramadhan lalu.
Mendag: Permendag Soal HET Beras Rp9.000 Belum Diberlakukan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras sebesar Rp9.000 di tingkat konsumen belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Kisi-Kisi untuk Pemegang Saham GOTO Soal Laju 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Pilwalkot Bandung 2024: Farhan Akui Tenang dan Lega Usai Nyoblos
21 menit yang lalu
Pilbup Garut: Calon Nomor 1 dan 2 Nyoblos di Tempat yang Sama
2 hari yang lalu
Dekranasda Gelar Pameran Jendela Jawa Barat di Bali
2 hari yang lalu
Hari Guru: Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Non-ASN Jadi PPPK
36 menit yang lalu