Bisnis.com, CIREBON—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan memonitoring 11 entitias (investasi bodong) ilegal yang telah dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi karena tidak memiliki izin. Monitoring dilakukan karena dari beberapa entitias yang dimaksud memiliki anggota atau nasabah di wilayah Cirebon.
Berdasarkan rilis di www.ojk.go.id, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitias yang berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun 11 entitas yang dihentikan adalah, PT. Akmal Azriel Bersaudara, PT. First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT. Konter Kita Satria, PT. Maestro Digital Komunikasi, PT. Global Mitra Group, PT. Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT. Pansaky Berdikari Bersama, PT. Carclub Pratama Indonesia/Car Club Indonesia.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan usaha Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT. Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM dan PT. CMI Futures.
“Dari 11 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, ada beberapa yang memiliki anggota di Indramayu,” kata Kepala OJK Cirebon, M. Lutfi, saat jumpa pers, Selasa (25/07/2017).
Lutfi mengimbau masyarakat tetap mengendepankan asas legal dan logis ketika mendapat tawaran investasi karena jika tawaran keuntungan di atas batas kewajaran maka bisa dipastikan tawaran investasi tersebut adalah bodong.
“Patokannya adalah suku bunga yang diberikan bank pada produk tabungan ataupun deposito,” ujarnya. (k3)