Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Perintah ini juga berlaku untuk seluruh instansi dan perangkat daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dia meminta agar tidak memberikan THR kepada pihak-pihak lain selain yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapapun, dan tidak ada orang yang minta THR lagi," katanya di Bandung, Kamis (20/3/2025).
Pihaknya juga menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.
"Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun," tegasnya.
Dia juga menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan di wilayahnya untuk tidak memberikan THR.
Baca Juga
"Yang kedua, bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," ungkapnya.
Dedi Mulyadi sejauh ini belum menerima laporan adanya LSM atau pihak lainnya yang datang dan meminta THR ke perusahaan swasta dan perangkat daerah.
Ia menegaskan, situasi ini harus dijaga dan jangan sampai terjadi keributan seperti di beberapa daerah lain.
"Provinsi lain kan sampai terjadi satpam dianiaya oleh orang yang minta THR yang mengaku LSM. Kan menjadi hal-hal yang aneh, yang harus secara tegas kita sikapi secara bersama," katanya.