Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan usaha PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
Satgas bersama Kementerian Agama pun meminta seluruh jamaah calon umrah tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan terhitung sejak 18 Juli 2017 pihaknya menghentikan kegiatan First Travel bersama 10 entitas lainnya. Pasalnya, sebelas entitas tersebut menawarkan produknya tanpa memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
“PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp14,3juta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/72017).
First Travel pun telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa pihaknya menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.
Perusahaan itu akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu pada November dan Desember 2017 dengan masing-masing sekitar 5.000-7.000 jemaah per bulan. Jadwal keberangkatan jemaah umrah pun akan diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.
“Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017,” tulis keterangan resmi tersebut.
Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana atau refund dari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 – 90 hari kerja.
“First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama dalam rangka pembinaan.”