Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menolak rencana Kementerian Keuangan apabila menerapkan kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, saat ini UMK terendah di Jawa Barat adalah Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp1,4 juta. Karena di Jawa Barat tidak ada Upah Minimum Provinsi (UMP), maka UMK yang akan jadi acuan dan mereka yang berpenghasilan rendah paling terdampak.
"Nggak kebayang kalau acuannya UMK, pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan habis," katanya, kepada, Bisnis, Rabu (19/7/2017).
Justru dirinya meminta agar PTKP itu mengalami kenaikan lagi menjadi Rp5 juta dari posisi saat ini Rp4,5 juta per bulan. Pasalnya, dengan PTKP saat ini apabila total take home pay buruh Rp4,5 juta, mereka sudah kena imbasnya. Lain halnya, apabila diatas Rp4,5 juta, buruh akan punya kemampuan untuk menabung dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak.
Menurutnya, kebijakan PTKP tidak akan menjadi persoalan bagi pengusaha karena yang dipotong adalah pendapatan para buruh atau pekerjanya yang disetorkan perusahaan ke kantor pajak. Sementara bagi buruh, akan menjadi persoalan karena penghasilan mereka telah terpotong dengan sejumlah iuran wajib seperti BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, Tapera dan potongan lainnya.
"Saya lihat pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pemerintah karena pendapatan minim, maka rakyat yang dijakan sasaran dari tax amnesty, kenaikan biaya kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Belum lagi subsidi listrik dicabut," ucapnya.
Justru, kalangan buruh berharap pemerintah memberikan subsidi bukan malah menambah jenis-jenis iuran atau pajak yang menggerus pendapatan pekerja yang memang masuk dalam kategori penghasilan pas-pasan.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Jawa Barat Martin B Chandra mengaku setuju dengan rencana tersebut karena memberikan manfaat banyak dan melindungi pendapatan buruh. Apabila Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid mengenai PTKP berdasarkan UMK, akan menjadi membuat lebih 'legitimate' penghasilan buruh tak terkena pajak.
"Kalau PTKP ditetapkan Rp4,5 juta per bulan, maka pendapatan buruh yang sebelumnya dibawah itu lama-kelamaan bisa kena. Karena setiap tahun upah buruh pasti naik sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Buruh Jabar Keberatan PTKP Berdasarkan UMK
Kalangan buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menolak rencana Kementerian Keuangan apabila menerapkan kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 hari yang lalu
OJK Gandeng FSS Korea Tingkatkan Pengawasan Sektor Keuangan
1 hari yang lalu