Bisnis.com, JAKARTA - Transportasi daring yang saat ini banyak beroperasi di kota-kota besar mendapatkan status legal sebagai angkutan sewa khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
"Dengan lahirnya PM Nomor 26/2017 adalah sebuah bentuk keyakinan bahwa angkutan sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dihindari dan ini sudah menjadi keseharian," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, Kamis (15/6/2017).
Menurut Mulyana, dalam regulasi itu banyak hal yang diakomodir berdasarkan masukan dari sejumlah pihak seperti bukan hanya soal legalitas, tetapi hal lain yang kerap jadi hambatan transportasi daring.
Dia mengemukakan, taksi dalam jaringan tidak bisa disamakan dengan taksi reguler sehingga dicarilah nomenklatur lain yaitu di angkutan sewa khusus, yang dibedakan dengan angkutan sewa umum.
Kementerian Perhubungan ingin berbagai angkutan baik seperti taksi reguler maupun transportasi daring dapat terwujud secara harmonis sehingga industri angkutan di kawasan perkotaan juga berjalan baik.
Mengenai kebijakan penetapan tarif batas bawah, hal itu dilakukan agar jangan sampai pendapatan baik taksi reguler maupun transportasi daring mendapat pendapatan di bawah UMR.
"Sedangkan penetapan tarif batas atas untuk melindungi konsumen," katanya dan mengatakan, pihaknya telah mengundang dinas-dinas perhubungan daerah untuk membahas soal tarif pada Senin (19/6)," katanya.
Kementerian Perhubungan saat ini mengklaim sedang mengadakan riset terkait dengan kuota dan tarif taksi daring karena pemerintah harus menetapkan hal tersebut dengan sangat berhati-hati.
Terkait digital "dashboard", dia berharap agar sudah dapat diakses sehingga akan sangat bermanfaat dalam melakukan monitoring pengawasan lapangan, seperti untuk mengetahui berapa jumlah taksi daring yang beroperasi di suatu daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, sehingga dapat diketahui pemberi izin di daerah tersebut dan seluruhnya bakal diketahui berapa jumlah taksi daring di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk KIR di lapangan dinilai agak sedikit terjadi hambatan kelambanan, tetapi diharapkan dengan telah diluncurkannya KIR swasta beberapa waktu lalu maka diharapkan persoalan yang di lapangan yang dihadapi taksi daring terkait proses untuk memperoleh KIR juga dapat diatasi.
Sementara itu, pendiri Go-Jek Indonesia, Monica Oudang, senang dengan PM Nomor 26/2017 karena transportasi daring telah menjadi sesuatu hal yang legal.
"Kami sekarang sudah mendapatkan status angkutan khusus sehingga legal," kata Monica dan menambahkan pihaknya selalu berkomunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Monica mengungkapkan pada saat ini sudah ada sejumlah pemerintah daerah yang sudah memasukkan rekomendasi tarif dan ketentuan tersebut akan dicoba sebaik mungkin untuk diikuti Go-Jek.
Transportasi Online Kini Resmi Menyandang Status Angkutan Sewa Khusus
Transportasi daring yang saat ini banyak beroperasi di kota-kota besar mendapatkan status legal sebagai angkutan sewa khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Kisi-Kisi untuk Pemegang Saham GOTO Soal Laju 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 detik yang lalu
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Jabar Turun?
10 menit yang lalu
Kepala Dinas di Pemprov Jabar Ditugaskan Memantau Pilkada Serentak
2 hari yang lalu
Dekranasda Gelar Pameran Jendela Jawa Barat di Bali
23 menit yang lalu
Pilwalkot Bandung 2024: Farhan Akui Tenang dan Lega Usai Nyoblos
2 hari yang lalu
Hari Guru: Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Non-ASN Jadi PPPK
38 menit yang lalu