Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akal-akalan Pemilik Indekos Untuk Hindari Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi mengaku kesulitan memungut pajak atas rumah indekos. Pasalnya, para pemilik indekos atau kos-kosan sudah mengakalinya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak sesuai UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.n
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIMAHI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi mengaku kesulitan memungut pajak atas rumah indekos. Pasalnya, para pemilik indekos atau kos-kosan sudah mengakalinya agar terhindar dari kewajiban membayar pajak sesuai UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengungkapkan, sekalipun pemungutan terhadap pajak indekos itu dilakukan sejak 2015, tapi realisasinya masih minim. Hal ini disebabkan karena sejumlah faktor teknis di lapangan seperti pemilik indekos yang sulit dihubungi.

"Selain itu, agar menghindari kutipan pajak mereka sengaja mengurangi jumlah kamarnya dari ketentuan 10 kamar. Bahkan ada pemilik yang sengaja membagi warisan berupa kos-kosan," katanya, kepada Bisnis, Rabu (26/4/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, rumah kos yang bisa ditarik pajaknya adalah kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 yang menyediakan jasa penginapan atau peristirahatan dengan dipungut bayaran. Mereka yang membayar pajak hotel sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan kepada pengusaha (Wajib Pajak) pada rumah indekos adalah penyewa.

Wajib pajak dalam hal ini pemilik indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10, dikenakan kewajiban memungut pajak hotel kepada penyewa sesuai ketentuan yang berlaku dan hasilnya disetor ke kas daerah untuk selanjutnya dipergunakan bagi pembangunan kota.

"Apabila yang menyewa orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, tapi bila yang menyewa orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh (pemberi penghasilan), maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik diberikan bukti potong," paparnya.    

Pembayaran tidak boleh melebihi ketentuan yakni tanggal 15 bulan berikutnya, bila menyewa orang pribadi. Tapi bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper