Bisnis.com, CIREBON—Tarif parkir di Kota Cirebon Jawa Barat bakal naik seiring rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Cirebon yang salah satunya mengatur masalah tarif parkir.
Usulan perubahan Perda tentang penyelenggaraan perhubungan dimunculkan DPRD Kota Cirebon lantaran rendahnya realisasi retribusi parkir yang pada tahun 2016 hanya mencapai 65% dari total target karena adanya kenaikan target tanpa diimbangi dengan adanya penaikan tarif.
Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Demokrat, Handarujati Kalamullah (Andru) mengatakan penaikan tarif parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda 2 diperkirakan tak akan memberatkan, lantaran sejak tahun ini beberapa petugas parkir di lapangan malah telah lebih dulu memasang tarif sebesar Rp2.000.
“Jika perubahan aturan disahkan, maka tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di Kota Cirebon akan sama Rp2.000,” katanya kemarin.
Andru mengungkapkan jika besaran tarif dirubah dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 maka dipastikan penerimaan retribusi parkir di Kota Cirebon akan mengalami kenaikan hingga 100%.
“Masalah tarif dan penataan parkir kendaraan roda empat atau kendaraan besar seperti bus juga akan disesuaikan,” ujarnya. (k3)