Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung bakal turun langsung untuk melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan styrofoam pada kemasan makanan dan minuman yang berlaku 1 November nanti.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengusaha kecil hingga besar, yang kemasan minuman/makanan mereka menggunakan styrofoam.
"Secara bertahap kita mulai melarang penggunaan styrofoam ini pada makanan/minuman," ujarnya di Balai Kota Bandung, Jumat (14/10/2016).
BPLHD akan menggandeng instansi lain dalam melakukan sosialisasi tersebut, yang salah satunya PD. Pasar Bermartabat. Mereka nantinya melakukan sosialisasi kpeada para pedagang tradisional.
Dia mengaku yang terpenting hal ini bisa dilakukan secara bertahap. Sehingga secara perlahan akan menjadi kebijakan dalam skala besar.
"Kalau sudah skala besar pasti ada sanksi ke depannya. Dalam sebulan sampah styrofoam mencapai 27 ton," katanya.