Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandung Barat Kesulitan Tindak Bangunan Liar di KBU

Bisnis.com, NGAMPRAH - Sikap membandel yang ditunjukan oleh para pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara membuat aparat di Satpol PP Kab Bandung Barat (KBB) kesulitan dalam menindak mereka lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(bisnis-jabar.com)
(bisnis-jabar.com)

Bisnis.com, NGAMPRAH - Sikap membandel yang ditunjukan oleh para pemilik bangunan liar di Kawasan Bandung Utara membuat aparat di Satpol PP Kab Bandung Barat (KBB) kesulitan dalam menindak mereka lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP KBB Rini Santika menyebutkan, saat ini banyak jenis bangunan liar di KBU baik rumah hunian, villa, restoran dan bangunan lainnya. KBU sebagai kawasan strategis telah menjadi alasan banyak masyarakat berlomba-lomba mendirikan bangunan di KBU.

"Makanya, kami belum melakukan tindakan fisik seperti seperti penyegelan atau pemberhentian. Apalagi, penindakan bangunan ilegal di KBU itu dilakukan oleh Satpol PP Jawa Barat," katanya, kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).

Disinggung mengenai seberapa banyak jumlah bangunan liar di KBU, dirinya mengaku tidak memiliki data detail terkait hal tersebut. Menurutnya, kepastian data itu baru bisa diperoleh di Satpol PP Jabar karena kewenangan penertiban KBU ada di provinsi. Satpol PP Jabar dinilai sudah sering menindak bangunan ilegal di KBU ini.

Dalam penindakan terhadap bangunan tersebut, Satpol PP senantiasa melibatkan dinas-dinas teknis yang ikut memantau pembangunan di KBU. Ke depannya, pihaknya berjanji untuk lebih tegas lagi dalam menindak para pelanggar itu.

"Apabila setelah pengawasan dilakukan pemilik bangunan masih membandel, barulah diteruskan ke Satpol PP untuk kemudian ditindak. Satpol kemudian akan memberikan teguran sampai tiga kali," ujarnya.

Pada umumnya para pemilik bangunan di KBU itu beralasan rumitnya mengurus perizinan di KBU telah memaksa mereka untuk tidak mengurus perizinan sebagaimana mestinya. Warga pada umumnya tak paham bahwa IMB di KBU harus diizin hingga provinsi.

"Mereka menganggap mendirikan rumah di atas tanah sendiri. Karena harus dapat izin gubernur dianggap merepotkan. Masyarakat sendiri juga tidak paham," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper