Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegus tayangan Duel Maut yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada 28 April 2015 pukul 20.18 lalu.
Dikutip laman resmi kpi.go.id, Rabu (6/5/2015), KPI telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada acara tersebut.
Program tersebut menampilkan tantangan dua orang wanita yaitu artis Bella Shofie dan Roro Fitria yang memamerkan harta miliknya masing-masing.
Bella Sofie memamerkan semua atribut yang dikenakannya dengan menyebutkan harga, di antaranya:
- Sepatu yang harganya Rp98 juta
- Baju Rp18 juta
- Jam tangan Rp574 juta
- Cincin Rp900 juta dan Rp200 juta
- Anting Rp100 juta
- Gelang Rp100 juta
Selain itu, wanita tersebut juga mengeluarkan koleksi miliknya seperti tas dan sepatu.
Sementara itu, artis seksi Roro Fitria memamerkan perhiasan miliknya seperti berlian, muatiara dan emas serta menunjukkan buku tabungan dan lembar deposito yang berjumlah Rp20 miliar.
KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.
"Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat yang tidak nyaman dengan muatan-muatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai muatan penggambaran gaya hidup hedonistik," tulis KPI.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 37 Ayat 4 huruf c.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI pun meminta pihak stasiun TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.