Bisnis.com, BANDUNG - Pemkab Bandung Barat tak berdaya dalam mengatasi banyaknya bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bupati Bandung Barat Abubakar mengatakan, sejauh ini upaya yang dilakukannya dalam menyikapi banyaknya bangunan yang tak berizin dengan memberikan surat peringatan dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
"Kami sebagai pemerintah daerah hanya mengingatkan dan memberikan surat peringatan kepada mereka untuk ikut aturan yang berlaku," kata Abubakar kepada wartawan, Selasa (5/5/2015).
Menurut mantan sekda Kab Bandung ini, dengan makin maraknya bangunan yang tak berizin hanya akan merugikan masyarakat sekitar dan pemilik bangunan itu sendiri.
Dia menegaskan, dalam hal IMB, pihaknya tidaklah bisa sembarangan dalam mengeluarkan izin tersebut. Terlebih untuk IMB harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi Jabar.
"Bupati sebelum mengeluarkan izin itu harus membuat proposal, kajian dan pertimbangan kepada gubernur dan gubernur memberikan rekomendasi. Kalau gubernur mengeluarkan rekomendasi, barulah kita tindaklanjuti dengan izin," kata dia.
Pada umumnya bangunan yang didirikan untuk kepentingan publik telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Meski begitu, ada juga bangunan liar.