Bisnis.com, JAKARTA - Allan Nairn, jurnalis asing yang membuka wawancara tertutupnya dengan Prabowo, bersedia diperiksa Polri terkait dengan laporan yang dilayangkan Tim Kampanye Prabowo-Hatta kepada Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Selasa (8/7/2014).
Dalam blognya Allanairn.org, Allan menuliskan dirinya menginginkan agar kesaksiannya dapat dilakukan hari ini, sebelum Pemilu secara terbuka dan juga dihadiri oleh Prabowo.
"Ada laporan yang belum dikonfimasi bahwa Tim Prabo akan melaporkan saya ke Polri karena pelanggaran yang belum jelas. Jika polisi ingin memeriksa saya, saya minta untuk dilakukan hari ini," kata Allan dalam blognya yang diposting pada hari ini.
Lebih lanjut Allan menyampaikan dirinya berharap untuk dapat memberitahu Polri dan masyarakat mengenai dukungan AS terhadap Prabowo dalam aksinya membunuh warga sipil.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Prabowo memberdayakan Kopassus dan BIM secara ilegal untuk membantunya agar dapat memenangkan Pilpres 2014.
Hari ini, Tim Kampanye Prabowo-Hatta melaporkan jurnalis asing Allan Nairn dan berbagai selebaran kepada Bareskrim Mabes Polri karena telah menyebarkan fitnah dan kampanye hitam mengenai Prabowo.
Tim calon presiden nomor urut 1 itu akan menuntut kasus tersebut dengan pelanggaran pasal pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, pihaknya juga akan megajukan pelanggaran dengan pasal 157 KUHP tentang Menyatakan Perasaan Permusuhan dan Kebencian Antar Warga Negara.