Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Prabowo-Hatta melaporkan jurnalis asing Allan Nairn dan berbagai selebaran kepada Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/8/2014).
Sekretaris Tim Kampanye Prabowo-Hatta Fadli Zon mengatakan Allan dan selebaran tersebut telah menyebarkan fitnah dan kampanye hitam mengenai Prabowo.
"Hari ini saya dan teman-teman melaporkan kepada Polri sejumlah bukti kampanye hitam yang telah kami kumpulkan," katanya.
Untuk Allan, pihaknya, kata Fadli, mempertanyakan tujuan keberadaannya di Indonesia yang dinilainya hanya mengacaukan pesta demokrasi negara ini.
Baginya, Allan telah menyebarkan fitnah terhadap Prabowo melalui pernyataannya di berbagai media massa tanpa bukti dan data yang kuat.
"Dia itu orang asing. Kita ingin ada pengusutan dia datang ke sini sebagai turis, jurnalis, atau apa kita mau yang jelas," tutur Fadli.
Kemudian, mengenai berbagai selebaran yang dijadikan barang bukti untuk pelaporannya, dia menyampaikan alat-alat propaganda itu didapatkan dari berbagai daerah di Indonesia.
Selebaran tersebut, sambung Fadli, tidak jelas siapa penyebarnya dan bahkan memakai nama dan instansi palsu.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Partai Gerindra Mahendradatta menuturkan pihaknya akan menuntut kasus tersebut dengan pelanggaran pasal pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Selain itu, pihaknya juga akan menuntut dengan pasal 157 KUHP tentang Menyatakan Perasaan Permusuhan dan Kebencian Antar Warga Negara.
"Ini yang paling parah. Menyebarkan kebencian melalui selebaran-selebaran tersebut," jelasnya.