Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLISI TILANG BULE: Ini Dia Identitas si Pemalak

DENPASAR - Rekaman video aksi pemalakan seorang personel di bagian lalu-lintas Kepolisian Daerah Bali, beridentitas Inspektur Polisi Dua Komang Sarjana, yang diduga memalak seorang turis Belanda pelanggar aturan lalu-lintas, di Bali, diunggah ke YouTube.

DENPASAR - Rekaman video aksi pemalakan seorang personel di bagian lalu-lintas Kepolisian Daerah Bali, beridentitas Inspektur Polisi Dua Komang Sarjana, yang diduga memalak seorang turis Belanda pelanggar aturan lalu-lintas, di Bali, diunggah ke YouTube. Sejak diunggah empat hari lalu, pengunggah sudah 126.300 lebih, yang menyaksikan rekaman video berdurasi empat menit 50 detik itu. Dengan masuk di YouTube, kasus memalukan Kepolisian Indonesia itu sudah menginternasional. "Personel bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait ulahnya yang terekam video korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hariadi, saat dihubungi dari Denpasar, Kamis. Sarjana diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA. Kejadian perkara di Pos Polisi di Jalan Petitenget, Kuta, Kabupaten Badung. Sarjana beraksi bersama juniornya, Brigadir Kepala Polisi Putu Indra Jaya. Kepala Polres Badung, AKBP Komang Suartana --atasan langsung Sarjana dan Jaya-- mengatakan, dari keterangan pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang dilakukan sekitar lima bulan yang lalu. "Namun baru awal April ini, korban mengunggah tayangan itu ke YouTube," katanya. Pada adegan pertama terlihat wisatawan asal Belanda bernama Van Der Spek yang mengendarai sepeda motor tanpa helm dihentikan Sarjana yang berseragam polisi lengkap. Sarjana menggiring turis itu ke pos jaga di Lio Square di perempatan Jalan Petitenget. Di dalam pos itu, Sarjana menjelaskan pelanggar lalu lintas bisa dikenai hukuman di pengadilan berupa denda sebesar Rp1.250.000. Turis berambut panjang itu keberatan dengan denda tersebut. Seperti sering dijumpai pada razia kendaraan bermotor, oknum polisi menawarkan diri "membantu" proses penyelesaian pelanggaran tersebut dengan biaya murah, cuma sebesar Rp250.000 yang diturunkan lagi menjadi Rp200.000. "Jika Anda bayar denda di pengadilan di Denpasar, Anda membayar Rp1.250.000. Jika bayar di sini Rp200.000 cukuplah," kata Sarjana dalam video tersebut. Kemudian Van Der Spek menyodorkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar. Tak berhenti di situ, Sarjana kembali mengajak turis itu ke pos untuk membeli empat botol bir dengan menggunakan uang hasil "palak" itu. "Ini uangmu Rp100.000 untuk beli bir dan Rp100.000 untuk pemerintahku," ucapnya, seturut rekaman itu. Entah polos atau bagaimana, Sarjana pun bercerita kepada sang turis, pada hari itu ia sudah mendapat tiga orang turis dengan pembayaran "tilang pribadi" tertinggi sebesar Rp300.000 dan terendah Rp100.000. (antara/ija)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper