Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Tahan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Cirebon

Uang bantuan yang semestinya menjadi hak ratusan pelajar justru mengalir ke kantong oknum pendidik dan pihak luar sekolah.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMAN 7 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Uang bantuan yang semestinya menjadi hak ratusan pelajar justru mengalir ke kantong oknum pendidik dan pihak luar sekolah.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kalau dana PIP yang disalurkan ke sekitar 500 siswa mengalami pemotongan sistematis. Dana tersebut berasal dari anggaran negara sebesar Rp955,8 juta yang semestinya dibagikan secara utuh kepada siswa penerima manfaat.

Alih-alih menerima Rp1,8 juta per siswa, masing-masing siswa hanya memperoleh Rp1,6 juta. “Sejak awal, pemotongan Rp200 ribu per siswa itu sudah dirancang dan dilakukan oleh para tersangka,” terang Slamet.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan, praktik pemotongan tidak hanya dilakukan oleh oknum dalam struktur sekolah, tetapi juga melibatkan pihak eksternal. Empat orang yang kini ditahan berinisial T, RI, I, dan RN.

T diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah, RI adalah guru yang juga merangkap staf kesiswaan, I merupakan Kepala Sekolah aktif saat dana disalurkan, dan RN berasal dari luar lingkungan sekolah namun berperan dalam distribusi dana tersebut.

“Yang mengkhawatirkan, bukan hanya dipotong, sebagian dana bantuan itu bahkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan siswa,” lanjutnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp467 juta.

Skema korupsi ini terstruktur. Setiap siswa menerima pencairan dana melalui rekening, namun didampingi oleh pihak sekolah saat mengambil dana. Di sinilah pemotongan dilakukan secara langsung, atau dana sebagian ditransfer ke rekening para tersangka.

Slamet menambahkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya upaya pengalihan dana bantuan untuk kepentingan sekolah tanpa persetujuan penerima. 

Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah memeriksa 35 orang saksi sejak penyelidikan dimulai pada awal April 2025. Dari jumlah itu, 30 di antaranya merupakan staf, guru, dan pejabat internal sekolah, sementara lima lainnya berasal dari luar lingkungan pendidikan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Penyidikan terus berkembang dan akan kami tuntaskan,” tegas Slamet.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap penyelenggara negara atau siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan untuk merugikan keuangan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro