Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan usulan Kabupaten Cirebon Timur sudah memenuhi syarat untuk menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Merespons hal tersebut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyatakan pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap wacana pemekaran, namun menekankan kalau proses tersebut harus dilakukan secara matang, legal, dan berlandaskan kepentingan rakyat, bukan elit.
Menurut Imron, rencana pemekaran bukan perkara hitam-putih yang bisa diputuskan secara instan. Menurutnya, banyak aspek yang harus dikaji sebelum pemekaran bisa diwujudkan, mulai dari kesiapan infrastruktur, anggaran daerah, hingga implikasi sosial terhadap warga di wilayah terdampak.
"Saya memahami aspirasi masyarakat di wilayah timur, mereka menginginkan pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang merata, dan perhatian khusus. Tapi mari kita tidak buru-buru. Pemekaran daerah bukan hanya soal garis peta, tapi bagaimana dampaknya pada warga," ujar Imron, Rabu (25/6/2025).
Rencana pemekaran Kabupaten Cirebon Timur sejatinya telah bergulir sejak lebih dari satu dekade silam. Wilayah timur, yang mencakup kecamatan seperti Losari, Ciledug, Pabedilan, dan sekitarnya, dinilai memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang berbeda dibanding wilayah barat.
Imron menyoroti, gelombang dorongan pemekaran kerap menguat menjelang momentum politik tertentu. Ia mengimbau agar kepentingan pemekaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, melainkan betul-betul berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Baca Juga
"Kita harus objektif. Kalau hanya untuk kepentingan kelompok atau menjelang pemilu, ini akan kontraproduktif. Apalagi kalau struktur pemerintahan dan pembiayaan belum siap," tambahnya.
Ditambahkan Imron, jika pemekaran memang menjadi jalan terbaik untuk meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan, maka hal itu harus didorong secara sistematis dan legal formal, sesuai prosedur yang diatur oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, ia sudah menginstruksikan kepada Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) agar menyiapkan data komprehensif mengenai potensi dan tantangan wilayah timur, termasuk proyeksi anggaran, kondisi SDM, dan kebutuhan kelembagaan baru.
Secara administratif, Imron menyebut Pemerintah Kabupaten Cirebon akan tetap menjadi fasilitator selama proses tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami tidak punya wewenang untuk mengatakan setuju atau tidak setuju. Tugas kami adalah memastikan pelayanan tetap berjalan, dan masyarakat tetap tenang menghadapi dinamika ini. Apapun keputusan nanti, yang penting rakyat diuntungkan," tutupnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengatakan berkas persyaratan yang diajukan oleh Kabupaten Cirebon, sudah memenuhi untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Cirebon Timur.
"Yang secara resmi dari Kabupaten Cirebon ini usulan CDPOB Cirebon Timur. Nah, biasa disebut usulan pemekaran Cirebon Timur. Prosesnya di sisi kelengkapan berkas dari Kabupaten Cirebon, ini sudah kita periksa dan dianggap lengkap," katanya, Senin (23/6/2025).
Sebelum berlanjut, hal ini akan dibahas bersama dengan DPRD Provinsi Jabar pada pekan depan. Setelah itu, Pemerintah provinsi akan mengajukan usulan ini ke Kemendagri untuk dipelajari lebih lanjut.