Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memangkas luas kawasan peruntukan industri dari 10.000 hektare menjadi hanya 4.981 hektare. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, yakni Perda No. 6 Tahun 2024 Paragraf 5 Pasal 41.
Padahal, dalam dokumen RTRW sebelumnya yang berlaku hingga 2038, kawasan industri dirancang mencapai 10.000 hektare sebagai daya dukung pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana, megaproyek kawasan ekonomi strategis di timur laut Jawa Barat yang menghubungkan Cirebon, Patimban, dan Kertajati.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono membenarkan adanya perubahan itu. Ia menyebut, revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap daya dukung lahan, keterjangkauan infrastruktur, dan tekanan terhadap lingkungan.
“Luas kawasan industri yang baru disesuaikan menjadi 4.981 hektare, tersebar di 22 kecamatan. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan daya dukung lingkungan,” kata Dede, Selasa (24/6/2025).
Dede menambahkan, sebelumnya terdapat kekhawatiran kalau lahan seluas 10.000 hektare tidak akan sepenuhnya termanfaatkan akibat keterbatasan infrastruktur pendukung dan konflik penggunaan lahan.
“Ada beberapa titik yang sulit dikembangkan karena status lahan masih belum clear and clean. Ada juga wilayah yang semula dialokasikan untuk industri, ternyata masuk kawasan pertanian berkelanjutan atau wilayah rawan banjir,” jelasnya.
Baca Juga
Menurutnya, pemangkasan ini justru akan membuat proses perizinan dan investasi lebih fokus dan terarah.
“Kami tidak ingin memberikan janji palsu kepada investor. Jika lahan hanya bisa disediakan 5.000 hektare secara realistis, maka itu yang kami siapkan secara optimal,” ucapnya.
Berdasarkan data dari DPMPTSP, kawasan industri seluas 4.981 hektare tersebut akan tersebar di 22 kecamatan, termasuk di antaranya Arjawinangun, Astanajapura, Babakan, Ciwaringin, Gebang, Gempol, Lemah Abang, Palimanan, hingga Weru.
“Distribusi kawasan industri juga mempertimbangkan persebaran tenaga kerja, jalur transportasi utama seperti Tol Cipali dan jalur kereta api, serta kedekatan dengan pelabuhan Cirebon dan Bandara Kertajati,” terang Dede.
Kecamatan Palimanan dan Lemah Abang disebut sebagai kawasan yang paling strategis karena berada di simpul transportasi. Sementara itu, kecamatan di wilayah timur seperti Losari dan Pabedilan didorong menjadi pusat industri pengolahan.
Penyusutan kawasan industri ini juga disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon menjaga lingkungan hidup. Kawasan-kawasan yang sebelumnya masuk dalam zona industri, tetapi berada dekat kawasan lindung, sempadan sungai, atau zona resapan air kini dikeluarkan dari rencana tersebut.
“Jangan sampai kita membangun industri yang kemudian menyebabkan bencana ekologis. RTRW baru ini lebih mempertimbangkan aspek keberlanjutan,” ujar Dede.
Meski mengalami pemangkasan luas, Dede optimistis minat investasi tidak akan terpengaruh secara signifikan. Justru, menurutnya, kepastian hukum dan ketersediaan lahan yang benar-benar siap menjadi daya tarik utama.
“Saat ini sudah ada beberapa investor besar yang menyatakan minat untuk membangun pabrik di Kecamatan Ciwaringin dan Gebang. Mereka hanya butuh kejelasan lokasi, status tanah, dan insentif fiskal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP tengah menyiapkan sistem informasi berbasis digital yang akan memuat peta lahan industri, status perizinan, dan fasilitas penunjang, untuk mempercepat proses investasi.
Terkait perubahan tersebut, Dede berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menyinkronkan peta proyek Rebana dengan revisi RTRW Kabupaten Cirebon yang telah disahkan.