Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPMB 2025: Ombudsman Minta Pemprov Jabar Tegas pada Pemalsuan Dokumen

Ombudsman Jawa Barat menerima laporan dan memantau keluhan masyarakat di saluran pengaduan SPMB yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG—Seluruh rangkaian proses pelaksanaan SPMB SMA/SMK/SLB Tahap 1 berakhir pada tanggal 17 Juni 2025.

Perwakilan Ombudsman Jabar memberikan apresiasi untuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penyaluran langsung calon murid dari keluarga peserta Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) melalui sistem sebelum SPMB Tahap I. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan selama pelaksanaan SPMB Tahap 1, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menerima laporan dan memantau keluhan masyarakat di saluran pengaduan SPMB yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

“Sebagian besar laporan dan keluhan pada tahap 1 ini berkisar pada kendala teknis pendaftaran seperti server Sistem Penerimaan Murid Baru yang down, informasi pendaftar yang belum ditampilkan dalam laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat sampai dengan hari ketiga pendaftaran, informasi hasil verifikasi yang belum diumumkan sampai hari terakhir pendaftaran, serta kendala memasukkan data pendaftaran dan keterangan bagi pendaftar yang tidak tinggal bersama orangtuanya,” katanya dalam keterangan, Kamis (19/6/2025).

Kendala teknis tersebut menurut Dan telah diselesaikan secara bertahap melalui bantuan panitia SPMB di sekolah dan perbaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, meskipun hal tersebut telah menyebabkan penumpukan pendaftar yang tidak bisa mendaftar dan keterlambatan verifikasi oleh operator di sekolah.

Dan menjelaskan selama proses pemantauan terhadap informasi pendaftar di laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat, Ombudsman Jabar juga melihat sejumlah pendaftar pada semua jalur pendaftaran yang tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan dan ditemukan pula calon peserta didik yang memiliki domisili identik dengan calon peserta didik lainnya.

"Berkaitan catatan di atas, maka kami telah menyampaikan saran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki pelaksanaan SPMB Tahap 2 dan memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan dan tujuan dari SPMB itu sendiri," ucap Dan Satriana.

Adapun saran yang disampaikan, pertama, untuk mengatasi kendala dan keterbatasan server dalam menerima pendaftar dalam jumlah besar yang selalu terjadi berulang dalam setiap pelaksanaan penerimaan murid baru.

Maka dapat dipertimbangkan untuk mengembangkan mekanisme mengambil antrian pendaftar terlebih dahulu sesuai dengan kuota yang tersedia setiap hari. 

Pengembangan sistem antrean ini diharapkan akan memberi kepastian terhadap kelancaran pendaftaran sesuai dengan jadwal antrean yang telah ditentukan. Lebih jauh lagi, kesesuaian pelaksanaan pendaftaran dengan kapasitas server dan jumlah verifikator akan menyajikan data secara faktual sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Kemendikdasmen mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kedua, menyelesaikan seluruh keberatan/pengaduan yang diterima dari berbagai kanal pengaduan yang disediakan atau sanggahan dari pendaftar secara tuntas sebelum Rapat Dewan Guru yang menetapkan hasil seleksi SPMB tahap 1 untuk memastikan bahwa semua keberatan dari Pendaftar Tahap 1 dan atau pihak yang dirugikan ini sudah mendapatkan tanggapan maupun perbaikan sesuai dengan peraturan mengenai SPMB.

Ketiga, melakukan verifikasi dan validasi dalam bentuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan tidak terbatas sampai pada jadwal pengumuman dan daftar ulang. 

"Apabila hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen dan kondisi lapangan tidak sesuai, maka calon murid tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi atau dianulir agar memastikan penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada penerimaan peserta didik baru tahun lalu," katanya.

Keempat, mengembangkan mekanisme penyaluran dan memberikan bantuan bagi pendaftar dari Jalur Afirmasi yang tidak diterima pada tahap 1 yang bersedia disalurkan ke sekolah negeri dan swasta untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di Jawa Barat.

Kelima, memperbaiki kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru tahap 2 dengan mengacu pada peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Kelengkapan informasi publik SPMB diperlukan sebagai pertimbangan pendaftar dalam memilih sekolah yang sesuai maupun mendorong pengawasan masyarakat yang berkualitas dalam rangka mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper