Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan terus menertibkan praktik tambang ilegal pascabencana longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan hal tersebut di tengah wacana penarikan kembali kewenangan pemberian izin galian C oleh daerah ke Kementerian ESDM.
Menurut KDM, sejatinya kewenangan pemberian izin galian C dulu merupakan domain pusat yang akhirnya diturunkan ke daerah.
"Ya, kalau dari dulu kan galian c juga sudah oleh pemerintah pusat. Dari dulu juga," katanya di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya daerah kemudian mengimplementasikan pemberian izin tambang sebagai bagian dari penugasan pusat.
Namun di luar hal itu, pihaknya saat ini memilih fokus melakukan evaluasi dan penertiban tambang-tambang ilegal juga yang mengabaikan prinsip keselamatan dan lingkungan.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan keberadaan 170 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga
Salah satu tambang ilegal tersebut berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan aktivitas pertambangan tanpa izin itu menjadi perhatian serius pemerintah karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial.
"Kalau saya hari ini akan mengevaluasi seluruh tambang, dan pemerintah provinsi akan melakukan penutupan," katanya.
Di Gunung Kuda, hingga Selasa (2/6/2025) sore, sebanyak 21 korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian intensif.