Bisnis.com, CIREBON - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan keberadaan 170 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat. Salah satu tambang ilegal tersebut berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono menyampaikan aktivitas pertambangan tanpa izin itu menjadi perhatian serius pemerintah karena menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi konflik sosial.
"Dari data yang kami miliki, saat ini ada sekitar 170 tambang ilegal di Jawa Barat. Salah satunya yang kami identifikasi ada di wilayah Argasunya, Kota Cirebon,” ujar Bambang, Senin (2/6/2025).
Bambang menjelaskan, jenis tambang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah tambang galian C, seperti pengambilan batu, pasir, dan tanah urug, yang dilakukan tanpa izin resmi.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
"Tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain merusak lingkungan, aktivitasnya tidak bisa diawasi dengan baik dan berisiko menimbulkan bencana seperti longsor atau pencemaran air,” kata Bambang.
Baca Juga
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas ESDM Jabar telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat guna melakukan penertiban.
Pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tragedi terjadi di kawasan tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5/2025).
Longsor hebat yang melanda area tersebut menewaskan sedikitnya 20 orang dan menyebabkan lima lainnya masih dinyatakan hilang.
Proses evakuasi korban terus dilakukan meski menghadapi kondisi tanah yang tidak stabil. Pemerintah daerah merespons kejadian ini dengan menutup operasional tambang Gunung Kuda serta empat lokasi tambang serupa di sekitarnya.
Dalam pengembangan kasus, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang yang diduga lalai sehingga menyebabkan korban jiwa.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
Gunung Kuda sendiri menyimpan nilai historis dan geologis yang signifikan. Selain pernah menjadi lokasi strategis militer pada masa kerajaan, kawasan ini juga mengandung batuan purba yang menunjukkan bahwa area tersebut dulunya merupakan dasar laut.