Bisnis.com, BANDUNG—Janji Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menggenjot elektrifikasi bagi rumah tangga miskin sudah mulai berjalan. Program Bantuan Listrik Gratis Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahap pertama telah dimulai awal Mei 2025 ini.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan untuk tahap pertama, Kabupaten Cirebon mendapatkan Bantuan Listrik Gratis dari APBD Jabar 2025 sebanyak 36 Satuan Sambungan (SS) listrik di Desa Cipinang.
Selanjutnya, untuk tahap kedua akan dianggarkan dari APBD perubahan Pemprov Jabar sebanyak 2.097 SS listrik yang akan dipasang di 71 desa di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Bambang mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari target besar Pemerintah Provinsi untuk mencapai rasio elektrifikasi 100%.
“Sebanyak 125.274 satuan sambungan listrik di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat harus sudah menyala pada Desember 2025. Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang hidup tanpa listrik,” katanya dikutip Senin (20/5/2025).
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Aparat Desa, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program sambungan listrik gratis ini.
Baca Juga
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini belum mendapatkan akses listrik yang merata.
Sebelumnya, untuk mengakselerasi elektrifikasi melalui dua skema. Skema pertama melalui bantuan sosial (Bansos), yang telah dianggarkan pada APBD murni 2025 dan kedua melalui program yang nanti dikukuhkan melalui keputusan gubernur (Kepgub).
Pemenuhan kebutuhan listrik dan air menjadi salah satu rencana Dedi Mulyadi mengalokasikan anggaran hasil realokasi sejumlah kegiatan di APBD 2025. Menurutnya, masih ada sekitar 140.000 masyarakat yang belum teraliri listrik yang harus segera terselesaikan.
Kemudian rakyat Jawa Barat menurutnya harus mendapatkan jaminan layanan air bersih. Jaminan layanan perumahan yang murah atau masyarakat tidak mampu dibantu perumahannya.