Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ratakan ribuan kios pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik provinsi, terutama di sepanjang ruas Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya menertibkan okupasi ilegal di atas aset negara.
Penertiban tersebut dimulai dari kawasan Watu Belah, Kecamatan Sumber, dan akan terus menyasar titik-titik rawan pelanggaran tata ruang lain di wilayah Cirebon. Ribuan bangunan liar yang menempati badan jalan, trotoar, dan bahu jalan secara tidak sah akan dibongkar secara bertahap.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Jawa Barat Khoirul Naim menyampaikan langkah ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya kita hari ini melakukan tindak lanjut daripada kebijakan Pak Gubernur, Pak KDM. Jadi kita melakukan kolaborasi dalam rangka penertiban bangunan liar, kios liar, apapun yang menempati ruas jalan provinsi,” kata Khoirul Naim saat memantau langsung kegiatan pembongkaran di Watu Belah, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, seluruh ruas jalan provinsi yang saat ini diduduki oleh bangunan tanpa izin akan menjadi sasaran operasi ketertiban. Hal ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan sesuai peruntukannya.
Baca Juga
Selain penertiban fisik, pemerintah provinsi juga melakukan inventarisasi aset di sepanjang jalur strategis yang masuk kategori jalan provinsi. Khoirul menambahkan, ini adalah bagian penting dari upaya tata kelola aset daerah yang lebih tertib.
“Aset-aset provinsi ini juga harus kita inventarisir sebagai tindak lanjut. Kita terus berkolaborasi karena memang sinergi dengan kabupaten/kota ini yang harus kita perkuat,” ujarnya.
Di kawasan Watu Belah, setidaknya terdapat puluhan bangunan semi permanen yang menempati bahu jalan. Sebagian besar berfungsi sebagai warung, kios pedagang, tambal ban, dan bangunan bengkel kecil. Banyak dari bangunan tersebut tidak memiliki izin dan sudah bertahun-tahun berdiri.
Setelah penertiban di Watu Belah, Pemprov Jabar bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon akan menyasar kawasan Jalan Fatahillah. Ruas jalan ini dikenal sebagai titik kemacetan dan semrawut karena deretan bangunan liar dan parkir sembarangan yang menutupi sebagian besar badan jalan.
“Penertiban akan berlanjut, termasuk nanti kita masuk ke ruas Jalan Fatahillah. Kami sudah siapkan tim dan metode pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi okupasi ulang setelah pembongkaran,” ungkap Khoirul.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya bersifat insidental, melainkan akan dilanjutkan dengan patroli rutin dan pengawasan terjadwal. Pemprov Jabar bahkan merencanakan skema zona merah untuk lahan-lahan yang sebelumnya rawan ditempati kembali oleh pelanggar.
“Setelah itu nanti kita akan tindak lanjuti dengan patroli rutin, sehingga tidak ada lagi okupasi dari lahan yang sudah ditertibkan kembali ditempati oleh yang tidak berhak,” tambahnya.
Sejumlah pedagang mengaku kaget dengan penertiban ini. Namun mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan sejak satu minggu lalu. Rata-rata pedagang mengandalkan kios di pinggir jalan sebagai sumber utama penghasilan harian.
“Sudah dikasih tahu sih, cuma bingung mau pindah ke mana. Saya jualan di sini udah 25 tahun,” ujar Warsa (45), pedagang mie ayam.
Namun, Khoirul menekankan, keberadaan PKL tetap diakomodasi dalam skema penataan ruang kota. Pemerintah akan menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban, terutama yang masuk kategori UMKM.
“Kami tetap memperhatikan aspek sosial. Ada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari sana. Karena itu, kita dorong pemkab untuk siapkan tempat relokasi yang sesuai,” tuturnya.