Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dedi Mulyadi Bakal Kejar Tanggung Jawab Penerima Dana Hibah Pemprov Jabar

Dedi Mulyadi mengingatkan, para penerima hibah dari provinsi memiliki tanggung jawab terkait penggunaan dana yang diterimanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengingatkan, para penerima hibah dari provinsi memiliki tanggung jawab terkait penggunaan dana yang diterimanya, baik secara formal maupun material.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hal tersebut berlaku bagi seluruh penerima hibah, bukan ditujukan kepada satu pihak tertentu saja. 

Sebelumnya ramai diberitakan Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, tercatat pernah menerima dana hibah senilai sekitar Rp 45 miliar dari Pemprov selama periode 2020 hingga 2024.

Bantuan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. 

"Saya tidak bicara pada perorangan ya, saya tidak bicara pada orang. Saya bicaranya adalah seluruh penerima dana hibah provinsi siapapun dia, dari manapun dia harus mempertanggung jawabkan," ujar Dedi usai kegiatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025). 

Menurutnya pertanggungjawaban tersebut bagian dari menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan hibah agar sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. 

"Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif," katanya. 

"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik," tambah Dedi. 

Menurutnya apabila penerima hibah tidak bisa melaporkan penggunaan hibah kepada pemberi sesuai aturan yang berlaku, dapat dipastikan dana tersebut diisalahgunakan. 

"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper