Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengingatkan, para penerima hibah dari provinsi memiliki tanggung jawab terkait penggunaan dana yang diterimanya, baik secara formal maupun material.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hal tersebut berlaku bagi seluruh penerima hibah, bukan ditujukan kepada satu pihak tertentu saja.
Sebelumnya ramai diberitakan Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, tercatat pernah menerima dana hibah senilai sekitar Rp 45 miliar dari Pemprov selama periode 2020 hingga 2024.
"Saya tidak bicara pada perorangan ya, saya tidak bicara pada orang. Saya bicaranya adalah seluruh penerima dana hibah provinsi siapapun dia, dari manapun dia harus mempertanggung jawabkan," ujar Dedi usai kegiatan Hari Pendidikan Nasional di Rindam III Siliwangi, Jalan Menado, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya pertanggungjawaban tersebut bagian dari menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan hibah agar sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
"Satu pertanggungjawaban fisik, kedua pertanggungjawaban administratif," katanya.
Baca Juga
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Administratif, artinya administratifnya harus baik," tambah Dedi.
Menurutnya apabila penerima hibah tidak bisa melaporkan penggunaan hibah kepada pemberi sesuai aturan yang berlaku, dapat dipastikan dana tersebut diisalahgunakan.
"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif," tegasnya.