Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait aksinya berlibur ke Jepang saat lebaran tanpa izin.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengemukakan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim telah diperiksa sejak pukul 13.30 WIB dan hingga saat ini masih belum keluar dari ruangan Itjen Kemendagri.
"Sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh Itjen Kemendagri ya. Hasilnya ya kita tunggu saja," tuturnya di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, setelah selesai diperiksa oleh Itjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal menghadap kepada dirinya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Nanti setelah dari Itjen Kemendari, baru ke saya. Tapi di sana belum selesai," katanya.
Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.