Bisnis.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan remisi khusus Lebaran 2025 untuk 17.265 narapidana di Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali mengatakan sebanyak 103 orang di antaranya akan langsung bebas dari tahanan saat Idulfitri 1446 Hijriah.
“Total warga binaan yang mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini yaitu 17.265 orang. Dengan rincian RK I itu 17.162 orang dan RK II 103 orang,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Remisi khusus I merupakan pengurangan masa pidana tertentu dan napi harus tetap menjalani masa hukumannya di dalam penjara. Kemudian remisi khusus II merupakan pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan napi tersebut setelah mendapatkan remisi.
Kusnali memastikan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus lebaran merupakan napi yang sedang menjalani hukuman kasus pidana umum hingga narkotika. Pada tahun ini, dominasi remisi diterima oleh napi narkotika.
“Remisinya bervariasi, dari 15 hari minimal dan maksimal 2 tahun. Itu tersebar di 33 lapas dan rutan se-Jawa Barat. Ada napi perempuan, laki-laki, termasuk anak-anak,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, terdapat napi tipikor yang turut mendapat remisi Lebaran 2025. Namun, tidak ada napi korupsi yang langsung bebas pada tahun ini.
“Kalau untuk tipikor enggak ada, semuanya masuk kategori RK I. Artinya setelah mendapatkan pengurangan masih ada sisa pidana yang harus dijalaninya,” ucapnya.