Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Perkebunan Sawit di Kuningan Disetop

Kelapa sawit memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan dan tata ruang. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT KCSM. Keputusan itu diambil karena perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi perizinan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas perkebunan di Kuningan berjalan sesuai dengan regulasi. Setiap perusahaan yang bergerak di sektor ini wajib memiliki izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha perkebunan sebelum beroperasi," ungkap Wahyu, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan dan tata ruang. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah potensi masalah di kemudian hari.

Menurut Wahyu, Kuningan bukan daerah yang didesain untuk menjadi pusat perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah pun mengaku, memiliki prioritas pada ketahanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan ekosistem

"Jika tidak dikendalikan, konversi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit bisa mengancam produksi pangan lokal dan mengganggu keseimbangan ekologi," tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti potensi ancaman yang ditimbulkan dari ekspansi kelapa sawit yang tidak terkendali. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian yang dapat berdampak pada ketahanan pangan di Kuningan.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak ekologis yang bisa terjadi jika kelapa sawit terus diperluas tanpa kajian mendalam. "Perubahan ekosistem bisa menyebabkan berkurangnya keanekaragaman hayati, terganggunya siklus air, serta meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor," jelas Wahyu.

"Jika lahan pertanian yang produktif berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, kita bisa mengalami penurunan produksi pangan. Ini bisa berdampak pada harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat," sambungnya.

Wahyu pun menegaskan, PT KCSM harus segera menyelesaikan proses perizinan sebelum melanjutkan operasionalnya. Wahyu mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ini.

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin memperketat regulasi terkait perkebunan untuk menghindari konflik lahan dan dampak negatif terhadap lingkungan. 

"Kasus-kasus di daerah lain menunjukkan bahwa kelapa sawit yang ditanam tanpa perencanaan yang matang sering kali menimbulkan masalah di kemudian hari. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Kuningan," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi tata kelola perkebunan di Kuningan. 

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten. 

"Kami akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang ada untuk menegakkan aturan. Jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper