Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan memberikan kompensasi terhadap 1.126 buruh dari PT Yihong Novatex Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Terkait kompensasi bagi tenaga kerja, saya belum mendapatkan arahan atau keputusan resmi untuk hari ini. Saya masih menunggu laporan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai'i, Rabu (12/3/2025).
Hilmi menyebutkan, gelombang PHK yang melanda berbagai sektor industri berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya.
Sebagai sektor yang bergantung pada tenaga kerja dalam jumlah besar, pemutusan hubungan kerja secara massal dapat menurunkan produktivitas dan melemahkan daya saing industri di pasar global.
Selain itu, lonjakan pengangguran akibat PHK turut memengaruhi daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian secara luas.
Tekanan biaya operasional dan ketidakpastian ekonomi juga mendorong sejumlah perusahaan untuk mempertimbangkan relokasi atau bahkan menutup usahanya.
Baca Juga
"Kami harap industri yang berdiri di Kabupaten Cirebon memiliki daya tahan baik dan nantinya memperlakukan karyawan dengan baik. Kalau seperti itu, daerah ini akan tetap menjadi primadona para investor di sektor padat karya," kata Hilmi.
Serikat pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menuntut pihak perusahaan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 1.126 karyawan.
Mereka menilai keputusan perusahaan hanya mengelabui pekerja dengan dalih “pabrik pilot” tanpa bukti yang jelas.
"Kami hanya ingin seluruh karyawan PT Yihong yang jumlahnya lebih dari seribu orang, bisa dipekerjakan kembali secepatnya," kata Suryana.
Suryana mengatakan, serikat pekerja juga mempertanyakan alasan PHK terhadap pekerja bagian HRD, mengingat peran mereka sangat penting, terutama dalam menghitung gaji karyawan yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 14 setiap bulannya.
Menurut Suriana, keputusan PHK ini berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan pengawas ketenagarkerjaan terkait pengangkatan karyawan paruh wakti menjadi karyawan tetap.
"PHK massal ini terjadi pada 10 Maret 2025, setelah sebelumnya tiga anggota serikat pekerja dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.
Awalnya, tiga orang dari struktur pengurus serikat pekerja dikeluarkan tanpa alasan yang pasti. Setelah ada nota pemeriksaan dari Wasnaker, bukannya memperbaiki keadaan, perusahaan justru mengambil langkah ekstrem dengan melakukan PHK massal," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan.
Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas PHK yang dianggap tidak berdasar serta meminta pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
Pantauan Bisnis.com, mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar PHK sepihak tersebut dibatalkan dan meminta pemerintah daerah untuk memediasi konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Suasana sempat memanas ketika aparat keamanan mencoba melarang massa ke dalam jalan kantor bupati. Terjadi aksi dorong antara buruh dan aparat, namun situasi berhasil dikendalikan setelah perwakilan buruh diizinkan masuk untuk berdialog.