Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penetapan Gubernur Terpilih, KPU Jabar Tunggu MK

UU Pilkada memberikan kesempatan kepada paslon untuk mengajukan keberatan hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.
KPU Jawa Barat baru akan melakukan penetapan calon gubernur Jawa Barat terpilih hasil pemilihan tahun 2024 setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.
KPU Jawa Barat baru akan melakukan penetapan calon gubernur Jawa Barat terpilih hasil pemilihan tahun 2024 setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Bisnis.com, BANDUNG--KPU Jawa Barat baru akan melakukan penetapan calon gubernur Jawa Barat terpilih hasil pemilihan tahun 2024 setelah ada pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, meskipun hingga batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada ke MK baik secara luring maupun daring dipastikan tidak terdapat gugatan, KPU masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Seperti diketahui, UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah. Tapi, kesempatan itu seperti digunakan oleh ketiga paslon lainnya.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak sebesar 14.130.192 suara atau setara 62,22% dalam Pilgub Jabar 2024. Di urutan dua, pasangan nomor urut 3, yakni Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 4.260.072 atau 18,75% suara.

Disusul pasangan nomor urut 1, yakni Acep Adang Ruhiat- Gitalis Dwinatarina dengan perolehan 2.204.452 suara atau 9,7%. Di posisi terakhir pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan perolehan 2.116.017 suara atau 9,31%.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18/2924 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tepatnya pasal 57 disebutkan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

“Sesuai jadwal pengumuman BRPK dilakukan paling lambat pada tanggal 19-20 Desember 2024. Kita tunggu saja pemberitahuan dari MKnya karena paling lambat tiga hari setelah itu kami harus menetapkan gubernur terpilih,” kata Hedi kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Disinggung mengenai turunnya angka partisipasi pemilih, Hedi mengakui sejauh ini angka partisipasi Pilkada serentak tahun 2024 menurun. Tapi, menurutnya hal itu tidak hanya terjadi di Jabar saja, tapi juga di provinsi lainnya.

“Secara nasional diperkirakan angka partisipasi mencapai 68%. Perlu ada penelitian lebih lanjut mengenai penyebabnya. Yang pasti itu bukan hanya satu variabel karena minimnya sosialisasi. Terlebih memilih itu hak, kalau masyarakat sudah tahu bahwa 27 November itu ada pemilihan, tapi karena hak dan yang bersangkutan tidak mau memilih kan itu haknya juga,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper