Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berharap proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah memasuki tahap rekapitulasi suara tidak terganggu dengan dicopotnya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
Bey mengatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan Ummi sebagai Ketua KPU Jabar.
"Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah melalui prosedur. Jadi kami menghormati saja," katanya di Bandung, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya selanjutnya KPU Jabar akan menggelar proses pergantian Ummi sesuai aturan yang berlaku. "Jadi prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa ya," ujarnya.
Bey mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar menggantikan Ummi. Namun ia kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan yang sudah ditetapkan DKPP RI.
"Belum. Tapi kan kami hormati keputusan DKPP," ujarnya.
Baca Juga
Terkait tuntutan adanya transparansi rekapitulasi suara di tingkat provinsi, menurutnya keputusan terkait Ummi seyogyanya tidak mengganggu proses yang sudah berjalan. "Kan ini tidak mengganggu proses Pilkada kan, jadi bisa jalan terus," katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik dari gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.